##
banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

DPRD Babel Minta PT. Timah Serius Dapatkan IUP dan IUPK Eks Kobatin

Didit
banner 120x600
banner 468x60

BeritaBabel – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, meminta PT Timah Tbk serius berjuang mendapatkan IUP dan IUPK eks Kobatin.

Hal itu disampaikan Yogi Maulana dalam Rapat Dengar Pendapat Percepatan Legalitas Wilayah Eks PT. Kobatin di Kawasan Merbuk dan Kenari Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (26/09/2024).

banner 325x300

Menurut Yogi, pembahasan ini menjadi penting dalam rangka memperjuangkan eks wilayah PT. Kobatin agar dapat kembali dioperasikan secara legal sesuai dengan keabsahan hukum yang berlaku.

Anggota Fraksi Gerindra ini menilai upaya mempercepat keluarnya IUP dan IUPK dari Kementerian ESDM ini akan sangat tepat guna mencegah terus terjadinya penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“DPRD Babel ingin agar penertiban aktivitas tambang ilegal di eks wilayah PT. Kobatin ini tidak bisa lagi, kita lakukan hanya dengan sekedar himbauan. Sebab memang indikasi kuat keterlibatan oknum di dalam mengendalikan aktivitas tambang ilegal di kawasan yang sebenarnya menjadi lahan pencandangan negara ini,” ujar Yogi.

Ditambahkan Yogi, rapat dengar pendapat menyepakati meminta kepada APH khususnya Polda Babel untuk segera menindaklanjuti dan menertibkan aktivitas tambang ilegal ini.

“Tidak ada yang boleh tutup mata atas persoalan ini, tapi harus bersama-sama untuk memperjuangkan ini demi pembangunan ekonomi berkelanjutan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah Babel yang defisit,” tandasnya.

“Makanya ayo PT. Timah kita serius memperjuangkan ini, jangan hanya sekedar rapat, habis itu selesai. Sebab kalau tambang ilegal ini terus dibiarkan maka negara maupun daerah akan dirugikan dari segi pendapatan untuk daerah, dampak lingkungan maupun dampak sosial kepada masyarakat,” tambahnya.

Wakil rakyat Dapil Kabupaten Bangka Selatan ini memastikan pihaknya juga akan siap dan segera turun ke lokasi bersama-sama dengan pihak terkait guna menindaklanjuti hasil rapat bersama yang telah dilaksanakan.

Ketua Sementara DPRD Babel, Didit Srigusjaya yang memimpin Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, Dinas ESDM  Babel dan sejumlah direksi PT. Timah Tbk, menekankan bahwa pembahasan ini sangat penting dan harus segera dilakukan.

“Karena pertama, Babel memiliki sejarah, pada saat PT. Kobatin masih berjalan ada 25 persen saham negara yang diwakili PT. Timah. Kedua, dari pertemuan ini bupati dan gubernur juga sudah sepakat untuk menyerahkan kepada PT.Timah,” tegasnya.

“Makanya besok pagi (27 September 2024), saya (DPRD Babel), Sekda Bangka Belitung dan Direktur PT. Timah Tbk akan diterima di Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia guna mempercepat legalitas hukum Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Didit, pertanyaannya adalah mengapa harus diserahkan kepada PT. Timah Tbk, maka jelas jawaban adalah supaya operasi tambang di eks wilayah PT. Kobatin Bangka Tengah tersebut tidak diserahkan kepada pihak-pihak yang tidak jelas dan akan merugikan Babel.

Ia yakin, kalau ini diserahkan kepada PT. Timah Tbk, maka Pemkab Bangka Tengah akan mendapatkan hasil keuntungan 10 persen dan Pemerintah Provinsi Babel 10 persen, penanganan lingkungan pasca penambangan juga bagus, termasuk juga dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility kepada masyarakat Bangka Belitung.

Ia justeru mengaku semakin khawatir, kalau pengelolaan usaha pertambangan di wilayah eks PT. Kobatin ini tetap diserahkan kepada selain PT. Timah, maka negara dan masyarakat Babel juga dirugikan dan yang diuntungkan hanyalah oknum-oknum tertentu

Dijelaskan oleh Didit, sebagai solusinya, maka DPRD Babel juga mendorong PT. Timah juga segera melakukan koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kapolda Babel untuk melakukan tindakan terhadap adanya aktivitas  tambang ilegal yang sekarang masih ada di seputaran lokasi eks wilayah PT. Kobatin tersebut.

Sebab ini adalah wilayah pencandangan negara, maka diharapkan apabila nanti PT. Timah sudah mendapatkan keabsahan hukum terkait untuk pelaksanaan operasional tambang di wilayah eks PT. Kobatin yang berlokasi di Kawasan Merbuk dan Kenari Kabupaten Bangka Tengah tersebut.

“Makanya kami berharap ini memang nantinya dapat diserahkan kepada PT. Timah. Lalu kalau ada yang mempertanyakan bahwa apakah PT. Timah akan menyerahkan lagi ke pihak kedua atau ketiga untuk pengelolaannya ke depan, tapi bagi saya yang penting kita ambil itu barang (wilayah eks PT. Kobatin), baru setelah itu baru akan kita bicarakan lagi teknis lebih lanjut. Karena ini ada hak Pemprov Babel 10 persen dan Bangka Tengah juga 10 persen yang menjadi ranahnya eksekutif  sedangkan tugas DPRD adalah tetap memberikan masukan,” sebut Didit.

 

 

Didit menegaskan upaya ini memang harus cepat dilakukan, terlebih aktivitas tambang illegal kini juga masih berlangsung di daerah tersebut, yang pasti tidak jelas penanganan dampak lingkungan maupun dampak sosialnya atau CSRnya kepada masyarakat Bangka Belitung.

Sementara itu, Pj. Sekda Babel, Fery Afriyanto juga menjelaskan bahwa Pemprov Babel bersama DPRD Babel dan PT.Timah Tbk akan segera datang ke Dirjen ESDM di Jakarta untuk menindaklanjuti perihal IUP dan IUPK bagi PT. Timah Tbk untuk beroperasi di wilayah eks PT. Kobatin tersebut.

“Tentu kita akan membantu, berproses supaya ini cepat di proses oleh pemerintah pusat, dan PT Timah segera mendapatkan IUP dan IUPK di eks wilayah PT. Kobatin tersebut. Karena jika ini sudah berproduksi maka pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota juga akan mendapatkan pembagian royaltinya,” jelasnya. **

banner 325x300