##
banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR

Img 20240808 Wa0140
banner 120x600
banner 468x60

BeritaBabel.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Diungkapkan Asintel Kejati Babel Fadil Regan kepada wartawan, Kali ini Kejati Babel menetapkan FYK dan FC sebagai tersangka terkait kasus KUR di wilayah Kabupateng Belitung.

banner 325x300

“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Babel menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus korupsi KUR di Kabupaten Belitung,” ungkap Fadil, saat menggelar konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (8/8/2024) malam.

“Kedua tersangka yaitu AYK selaku Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Manggar dan FC sebagai penyedia kredit,” jelas Fadil.

Diterangkan Fadil, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Kejati Babel, lanjut Fadil, akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk membratas tindak pidana korupsi yang ada di Provinsi Kepulauan Babel.

“Kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya, kali ini kerugian ditaksir sekitar Rp 18,8 Miliar dengan debitur zebanyak 53 orang,” terang Fadil.

Untuk diketahui, dalam Konferensi Pers yang digelar Kejati Bangka Belitung dipimpin Asintel Fadil Regan didampingi Kasipenkum Basuki Raharjo dan Kasidik Samhori dan menghadirkan ke 2 tersangka. Kemudian ke 2 tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Tuatunu. (JP)

banner 325x300