##
banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Kerja PT NKI – Pemprov Babel Soal Pemanfaatan HP 1500 Hektare Diduga Langgar Permendagri Nomor 22 Tahun 2009

Img 20240819 Wa0087
Diduga Gubernur Kepulauan Bangka Belitung peripde 2017-2022 Erzaldi Rosman meneken dikumen kerja sama lahan 1.500 hektar dengan PT NKI dan disaksikan Dirut PT NKI Ari Setioko, diduga di salah satu lokasi parkir Kantor Gunernur Babel. Jika merujuk dikumen kerja sama, pada 10 April 2019. Hingga foto ini diupload, dalam upaya konfirmasi dan verifikasi ke pihak terkait. (foto: istimewa).
banner 120x600
banner 468x60

BeritaBabel.co – Kasus dugaan Tipikor soal kerja sama pemanfaatan lahan 1.500 ha, antara PT Narina Keisha Imani (NKI) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Babel.

Kerja sama yang diteken oleh Dirut PT NKi dengan eks Gubernur Babel tersebut diduga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 hingga mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp25 miliar.

banner 325x300

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Dirut PT NKI Dr. Andi Kusuma, SH. MKn.CTL dari Kantor Hukum AK Law Firm, Senin malam (19/8/24). Dugaan menyalahi Permendagri No 22 tahun 2009, terutama diduga pada BAB IV terkait Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Dalam hal ini, kata Andi, gubernur seharusnya membentuk TKKSD untuk menyiapkan kerja sama daerah.

Kemudian, lanjutnya, TKKSD terdiri atas Ketua: Sekretaris Daerah, Wakil Ketua I: Asisten yang membidangi kerja sama daerah, Wakil Ketua II: Kepala Bappeda, Sekretaris, Kepala Biro yang membidangi kerja sama daerah.

Untuk Anggota Tetap: Kepala Biro Hukum, Kepala SKPD yang yang membidangi Pemerintahan, Kepala SKPD yang membidangi Keuangan dan pengelolaan asset.

Sedangkan untuk Anggota Tidak Tetap, yaitu Kepala SKPD yang melaksanakan kerja sama, Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama dan Tenaga ahli/pakar.

Sementara dalam lampiran Permendagri No 22 tahun 2009 tentang uraian tahapan tata cara kerja sama, pada huruf (C) yaitu terkait Kerja Sama Daerah dengan Badan Hukum, pada huruf (b) Kerja Sama Daerah dengan Badan Hukum atas Prakarsa Badan Hukum, diuraikan secara detail bagaimana kerja sama harus dilakukan.

Terkait aturan ini, Andi menduga dilanggar semuanya. Termasuk TKKSD tidak sebagaimana yang semestinya yang sudah diatur dalam Permendagri No 22 tahun 2009.

Padahal TKKSD itu bersifat final. Artinya, lanjut Andi tidak bisa digantikan dengan pejabat lain yang tidak tercamtum dalam lampiran Permendagri No 2009.

“Kami menduga Gubernur Babel periode 2017-2022 mengangkangi Permendagri Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Andi.

Terkait tudingan bahwa perjanjian kerja sama lahan 1.500 hektare PT NKI dengan Pemprov Babel menyalahi Permendagri Nomor 22 tahun 2009, dalam upaya konfirmasi dan verifikasi ke Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan sebelumnya, eks Gubernur Babel Erzaldi menolak mengomentari terkait kasus dugaan korupsi lahan 1.500 ha PT NKI yang sedang ditangani Kejati Babel.

“Kalau masalah NKI Abang dak nek comen. Dak suah (tidak pernah) Abang (Erzaldi Rosman) terima itu,” kata Erzaldi ketika dihubungi lewat teleponnya, Senin (12/8/24) petang.

Sebelumnya pula, terkait adanya laporan ke Kejati Babel, redaksi sudah mencoba menghubungi Erzaldi Rosman pada Selasa malam (13/8/2024), lewat telepon dan mengirimkan pesan Watsapp yang berisi konfirmasi dan verifikasi terkait sejumlah tudingan dari Dirut PT NKI Ari Setioko melalui kuasa hukumnya, namun tidak direspons Erzaldi.

Hingga berita ini dimuat, Erzaldi dan pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi dan verifikasi. (tim).

banner 325x300