BeritaBabel.co – Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Bukit Intan sekaligus para saksi partai politik sepakat menetapkan tidak ada pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 17, kelurahan Temberan, kecamatan Bukit Intan.
Pasalnya, saat dilakukan penghitungan Pleno suara TPS 17, tidak ditemukan adanya indikasi yang mengharuskan untuk dilakukan PSU.
“Kami sudah ketok palu, itu sah dan tidak ada kendala. Mulai dari awal hingga akhir pleno, tidak ada sanggahan dari para saksi,” ujar Ketua PPK Bukit Intan, Dista Prajaka, usai rapat pleno di Kantor Kecamatan Bukit Intan, Jumat (23/2/24) malam.
“Dan dari Panwascam juga tadi mengatakan plenonya berjalan sesuai dengan aturan dan PPK tidak akan merekomendasikan PSU. Jika itu terjadi, itu sudah bukan ranah kami,” tambahnya.
Jika tidak ada kendala yang terjadi, lanjut dia, PPK Bukit Intan hanya akan melaporkan ke KPU, jika ada konflik yang terjadi.
“Kami hanya menjalankan aturan, sekiranya ada permasalahan akan kami laporkan ke KPU. Tapi jika tidak ada permasalahan, tidak akan kami laporkan,” Tegas Dista.
Tak hanya itu, PPK Bukit Intan juga secara lamgsung membuka Kotak Daftar Pemilih Khusus (DPK) didepan para saksi dan Panwascam.
“Clear, kita sudah lakukan pemeriksaan berkas DPK, tidak ada masalah apapun dan kami tidak akan merekomendasikan pelaksaan PSU,” pungkas Dista.
Sebelumnya, diberitakan bahwa ada dugaan DPK diluar Provinsi Bangka Belitung yang ikut memilih 5 surat suara yang akhirya Panwascam menyarankan untuk dilakukan perbaikan dan jika memamg ada potensi tersebut, maka direkomendasikan untuk dilakukan PSU. (EK/JP)